Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 Diperpanjang

Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini diambil karena melihat tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program ini.
Melalui akun Instagram resminya @mirzajihan, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa masa berlaku program ini diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
“Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujar Jihan dalam unggahan Instagramnya.
Dia juga menjelaskan, selain diperpanjang, program ini akan dilengkapi dengan sejumlah kemudahan layanan.
Salah satunya adalah pembebasan pajak tahun pertama bagi kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Provinsi Lampung.
Jihan berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik.
Untuk mengikuti program pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kendaraan seperti STNK, KTP, dan BPKB asli ke kantor Samsat terdekat.
Nantinya, petugas akan membantu memverifikasi data serta menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai kebijakan pemutihan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!