Pajak Kendaraan Jatim 2025: Bebas Denda dan Tunggakan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur secara resmi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025.
Program ini cukup menarik lantaran keringanan yang diberikan besar, mulai dari pokok tunggakan pajak, dendanya, dan sebagainya.
Berdasarkan akun Instagram resmi Bapenda Jawa Timur, Rabu (13/8/2025), ada ketentuan agar masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jatim.
Untuk bisa mendapatkan bebas denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan roda dua, wajib pajak harus masuk dalam database penerima bantuan sosial.
Selain masyarakat kurang mampu, program ini juga menyasar pelaku ojek online dan kendaraan roda tiga, khusus yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang dengan nilai PKB di bawah Rp 500.000.
Selain itu, wajib pajak juga akan mendapatkan keringanan lain berupa bebas pajak progresif, diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya!
Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan penetapan PKB dan BBNKB sampai 31 Desember 2025, yang berlaku juga untuk kendaraan angkutan umum, baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!