Punya Pajak Kendaraan Nunggak? Bisa Dihapus Asal Masuk Kriteria Ini
Punya Pajak Motor Nunggak? Bisa Dihapus Asal Masuk Kriteria Ini! Simak program pemutihan pajak terbaru di Indonesia.

Siapa yang tidak ingin pajak motor yang menunggak bisa dihapus? Di tahun 2025, beberapa provinsi di Indonesia meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak lama, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Program pemutihan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban ekonomi masyarakat. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan, "Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global." Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka.
Namun, syarat utama untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan pajak adalah wajib pajak harus melunasi pajak tahun berjalan. Mari kita lihat lebih dalam mengenai program pemutihan pajak ini di beberapa provinsi.
Kriteria dan Syarat Umum Pemutihan Pajak
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur tahun ini didasarkan pada Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah.Adapun jenis keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas denda administratif untuk PKB dan BBNKB
- Bebas pajak progresif
- Bebas tunggakan PKB hingga tahun 2024 untuk:
- Sepeda motor milik masyarakat yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
- Sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online
- Sepeda motor roda tiga
Syarat dan Ketentuan Teknis:Untuk mendapatkan pembebasan tunggakan PKB hingga 2024, ada beberapa ketentuan teknis yang wajib dipenuhi:
- Terdaftar dalam data P3KE, atau
- Bila belum masuk data P3KE, bisa menunjukkan Kartu PKH aktif
- Untuk ojol, harus terdaftar di salah satu dari 8 aplikator resmi:
- Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood
- Nilai pajak kendaraan tidak melebihi Rp 500.000 (di luar opsen)
- Proses pembayaran atau pengurusan dilakukan langsung di kantor Samsat Induk
Program Pemutihan Pajak di Berbagai Provinsi
Setiap provinsi memiliki periode dan ketentuan yang berbeda untuk program pemutihan pajak. Berikut adalah rincian program pemutihan pajak di beberapa provinsi:
- Jawa Barat: Program berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 Juni 2025. Tunggakan pajak hingga tahun 2024 dihapuskan.
- Jawa Tengah: Program berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
- Banten: Program berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Tunggakan pajak berapapun lamanya dihapuskan asalkan pajak tahun 2025 dibayarkan.
- Jawa Timur: Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan hanya untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Perlu dicatat, pemutihan pajak ini tidak berlaku secara nasional, melainkan merupakan kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengecek informasi terbaru dari instansi terkait di daerah masing-masing.