BEI Belum Mau Hapus Saham Sritex, Meskipun Sudah Masuk Kriteria Delisting

BEI Belum Mau Hapus Saham Sritex, Meskipun Sudah Masuk Kriteria Delisting

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mau menghapus saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dari daftar jual, meskipun sudah masuk kriteria untuk dapat dilakukan penghapusan saham dari bursa atau delisting.

Proses delisting Sritex akan mengikuti skema hukum yang berlaku dan berjalan, sesuai dengan prioritas penanganan dari pihak yang berwenang. Saat ini BEI masih menantikan penyelesaian proses likuidasi.

"Sritex prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi kita tunggu proses penyelesaian itu selesai. Secara legal kan ada prioritas pada saat prioritas penyelesaian, jadi mengikuti proses penyelesaian tersebut," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7).

Menurut dia, terkait batas waktu atau tenggat penyelesaian berada di ranah kurator yang bertanggung jawab. "Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya," ujarnya, dikutip Antara.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan Sritex telah masuk kriteria untuk dapat dilakukan delisting seiring telah disuspensi oleh BEI sejak 2021.

SRIL telah disuspensi BEI sejak 18 Mei 2021 karena terdapat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III Tahun 2018.

"Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, bahwasannya ini (SRIL) sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," ungkap Inarno. (*)