DPR Siap Revolusi Pelayanan Haji, RUU Terbaru Bakal Bikin Jemaah Lansia dan Disabilitas Punya Fasilitas Mewah

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti perlunya perbaikan layanan haji untuk jemaah lansia dan disabilitas, yang menjadi fokus utama dalam revisi RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai perwakilan, termasuk KBIHU, IPHI, Komnas Disabilitas, dan Komunitas Lansia, Marwan mengakui sulitnya mengintegrasikan kebutuhan khusus ini ke dalam regulasi, terutama karena beberapa kebijakan bergantung pada aturan Pemerintah Arab Saudi.
Marwan memberikan contoh konkret, seperti minimnya fasilitas transportasi yang mudah diakses dan ketiadaan layanan khusus di penginapan bagi lansia.
“Kalau sekarang kan belum menjadi tanggung jawab penuh. Kalau ada layanan, alhamdulillah, tapi kalau tidak, belum bisa dikatakan sebagai kesalahan. Ke depan, harus ada tanggung jawab penyelenggara, khususnya pemerintah,"
Isu lain yang diangkat adalah peran KBIHU. Marwan mengakui pentingnya pembimbing haji agar ibadah berjalan sesuai syariat, namun kendala muncul akibat keterbatasan kuota.
Menurutnya, alokasi khusus untuk pembimbing akan mengurangi kuota bagi jemaah yang sudah mengantre. Oleh karena itu, undang-undang yang berlaku membatasi rasio satu pembimbing untuk 135 jemaah.
Terakhir, Marwan juga menyinggung masalah batasan usia 65 tahun dari Pemerintah Arab Saudi yang menjadi tantangan besar bagi calon haji Indonesia.
Semua masukan dan aspirasi ini, tegasnya, akan dibahas secara mendalam dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah untuk memastikan setiap pasal RUU dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.