Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membahas ulang dan merevisi batas wilayah di seluruh Indonesia.
Hal ini termasuk kemungkinan revisi total terhadap semua undang-undang (UU) tentang provinsi, kabupaten, dan kota.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penormaan batas-batas wilayah ini akan segera dilakukan melalui undang-undang.
"Kami siap melakukan pembahasan terkait hal tersebut," ujar Rifqy kepada media pada Rabu (18/6).
Ia menambahkan bahwa jika diperlukan hingga perincian titik koordinat batas wilayah, Komisi II siap merevisi seluruh UU terkait. Langkah ini krusial untuk mencegah sengketa batas wilayah yang sering memicu polemik di masyarakat.
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan 545 undang-undang yang berkaitan dengan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memimpin rapat terbatas untuk menyelesaikan status empat pulau yang disengketakan antara Sumatera Utara dan Aceh yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Rapat tersebut memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini didasarkan pada dokumen sah dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Provinsi Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Semua pihak mendukung keputusan tersebut, yang diharapkan dapat mengakhiri perselisihan batas wilayah antara kedua provinsi tersebut.