Kuota Haji Indonesia 2026 Tetap 221.000 Jamaah, Ini Rencana Revisi UU Haji

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi tetap sebanyak 221.000 orang.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam diskusi publik bertajuk Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
"Sudah, sudah ada kuota. Kalau normalnya, kan, tetap 221.000 kecuali ada tambahan," kata Marwan, dilansir dari Antara.
Menurut Marwan, jumlah tersebut merupakan kuota haji reguler yang telah menjadi bagian dari kesepakatan internasional dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan adanya kepastian kuota ini, pemerintah bersama DPR dapat segera menyusun langkah teknis penyelenggaraan ibadah haji 2026 di Tanah Air.
Salah satu fokus utama adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Revisi UU Haji tersebut kini telah disetujui DPR RI menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif dalam Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025.
RUU ini juga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi VIII DPR RI.
Langkah revisi UU menjadi bagian penting dari proses peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji).
Pemerintah berharap, revisi UU Haji dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji yang lebih transparan dan profesional.
Sebelumnya, BP Haji juga menyebut Arab Saudi meminta Indonesia menyesuaikan diri dengan kebijakan baru dalam sistem pelayanan haji.
Koordinasi antara pemerintah, DPR, dan lembaga pelaksana haji akan terus dilakukan agar persiapan haji 2026 berjalan lebih optimal.