DPRD DKI Gandeng DPR RI Konsultasikan Raperda Pendidikan

DPRD DKI Gandeng DPR RI Konsultasikan Raperda Pendidikan

PANITIA Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta bakal melakukan konsultasi dengan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) DPR RI. Direncanakan, pertemuan itu berlangsung pada Agustus. Langkah ini diambil agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Jakarta tidak bertentangan dengan ketentuan di tingkat nasional. Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki mengatakan konsultasi penting dilakukan mengingat DPR RI saat ini masih membahas revisi UU Sisdiknas. "Aturan perundang-undangan itu punya hierarki. Perda tidak bisa bertabrakan dengan undang-undang. Jadi kami harus mengikuti apa yang diatur di tingkat pusat," ujar Subki, Jumat (1/8). Meski belum memastikan jadwal pasti, Subki menyebut konsultasi direncanakan berlangsung setelah pertengahan Agustus. "Targetnya setelah 13 Agustus. Kalau bisa sebelum akhir bulan sudah ada pertemuan, supaya kami punya gambaran dan arah yang lebih jelas terkait dengan perda pendidikan ini," tuturnya.

Subki melanjutkan Pansus DPRD DKI ingin memahami arah perubahan dalam UU tersebut agar substansi perda yang sedang disusun selaras dan tidak perlu direvisi kembali di kemudian hari.

"Kita ingin tahu isi revisi itu supaya perda yang kami buat tidak bertentangan dengan UU. Kalau sudah kami putuskan, ternyata UU-nya beda, kami harus revisi lagi. Itu yang ingin kami hindari," jelasnya.(Asp)