Eks Ketua DPR RI Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Usai MA Kabulkan PK

Setya Novanto, korupsi e-KTP, Lapas Sukamiskin, Mantan Ketua DPR RI, Eks Ketua DPR RI Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Usai MA Kabulkan PK

Mantan Ketua DPR RI dan politikus Partai Golkar, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu (17/8/2025).

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya, dia mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujar Kusnali.

Apa Syarat dari Bebas Bersyarat yang Didapat Setya Novanto?

Meski telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kusnali menegaskan bahwa Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk melapor sebagaimana aturan dalam pelaksanaan bebas bersyarat. Hal ini berarti status hukumnya belum sepenuhnya bebas.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," kata Kusnali menegaskan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto.

Dari hasil putusan tersebut, hukuman yang awalnya 15 tahun penjara disunat menjadi 12 tahun 6 bulan.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," bunyu putusan hakim MA.

Selain pidana badan dan denda, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,300,000.

Jumlah tersebut dikompensasi dengan Rp 5 miliar yang sebelumnya telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setnov.

Bagaimana Kilas Balik Kasus e-KTP yang Menjerat Setnov?

Kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP menjadi salah satu skandal besar di Indonesia. Pada 24 April 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, melalui upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, Mahkamah Agung memberikan pengurangan masa hukuman. Hal ini membuat Setnov dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari yang semula diperkirakan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dipublikasikan pada Rabu (2/7/2025)

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," bunyi putusan PK.

Selain pengurangan masa tahanan, Mahkamah Agung juga memutuskan mengurangi masa pencabutan hak politik Setya Novanto.

Awalnya, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik dijatuhkan selama 5 tahun. Namun, dalam putusan terbaru, masa tersebut dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian isi putusan MA.

Sebagian artikel ini telah tayang di dan TribunJabar.id dengan judul Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Menjelang 17 Agustus: Tak Sempat Dapat Remisi HUT RI ke-80.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!