Golkar Akan Beri Posisi ke Setya Novanto jika Kembali Aktif Berpolitik

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut Setya Novanto belum mengundurkan diri partai meski menjadi terpidana kasus korupsi E-KTP. Ia mengatakan hingga saat ini, Setnov masih berstatus kader Golkar.
"Pertama, kami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar. Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto," ucap Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
"Jadi, per hari ini Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar. Nah tentu dengan apa yang sudah dilaluinya," sambungnya.

Setya Novanto (kedua dari kiri) bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengaku bersyukur Setya Novanto bisa bebas bersyarat. Pembebasan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu disebut sudah sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.
“Apalagi pembebasan bersyarat kemarin itu sudah melalui beberapa syarat misalnya dianggap sudah 2/3 menjalani hukuman, terus kemudian berkelakuan baik, ikuti program-program pembinaan hukum dan segala macam,” katanya.
Ia pun mempersilakan Setya Novanto apabila ingin aktif kembali di Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu, kata Doli, akan menyiapkan posisi bagi Setya Novanto jika kembali ke partai. Menurutnya, Golkar adalah partai yang terbuka.
"Jadi kalaupun misalnya mau aktif lagi, pertanyaannya mau aktif di mana? Kalau mau aktif di partai ya kita dengan tangan terbuka silakan saja selama yang bersangkutan mau aktif di partai mau di mana?" ujar Doli.
"Tentu sebagai posisi di mana beliau kapasitasnya yang pernah menjadi ketua umum itu seperti apa. Jadi intinya adalah jangankan kader sendiri, kalau rakyat biasa saja membantu Golkar, memenangkan Golkar ya kita senang-senang saja apalagi yang sudah pernah menjadi pada partai Golkar," imbuhnya.
Diketahui, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu.

Setya Novanto.
Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.