Ditjenpas Beberkan Peran Setya Novanto di Lapas, Jadi Inisiator Klinik Hukum

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkapkan sisi lain dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto selama menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sosok yang akrab disapa Setnov itu disebut berkelakuan baik, bahkan menjadi inisiator program klinik hukum untuk sesama narapidana.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa perilaku baik merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan seorang narapidana layak memperoleh bebas bersyarat. Selain itu, ada pula syarat administratif yang wajib dipenuhi.
“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya,” kata Rika di Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.
Rika menuturkan, klinik hukum yang digagas Setnov berfungsi sebagai wadah pembelajaran isu-isu hukum bagi para warga binaan. Program ini bahkan telah mendapat persetujuan resmi dari pihak lapas.
“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” ucapnya.
Tidak Ada Perlakuan Khusus
Selain menginisiasi program klinik hukum, Setnov juga aktif dalam program ketahanan pangan, spiritual, hingga kemandirian. Rika menegaskan, meski dikenal publik sebagai tokoh besar, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepadanya.
“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” ujarnya memastikan.
Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto resmi berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia diwajibkan menjalani bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan dan melakukan wajib lapor minimal sekali sebulan hingga 1 April 2029.
“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” tambah Rika.
Dengan status tersebut, Setnov baru akan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
Bebas Bersyarat Usai Penuhi Syarat Hukum
Rika menegaskan, Setnov dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2025.
Selain melunasi denda dan uang pengganti, Setnov juga dianggap memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.
Persyaratan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Vonis Dikurangi MA
Untuk diketahui, Setya Novanto semula dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, plus kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS atas kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik 2011–2013.
Namun, pada 4 Juni 2025 lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov. Vonisnya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dengan pidana denda tetap Rp500 juta namun subsider berubah menjadi 6 bulan kurungan.
MA juga mengompensasi sebagian uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan Setnov, sehingga sisa kewajiban uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp49,05 miliar subsider 2 tahun penjara.
Tak hanya itu, MA turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pemidanaan selesai.