Alasan Khusus Setya Novanto Bebas, Ditjenpas: Inisiator Klinik Hukum dan Ikut Program Ketahanan Pangan

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, ada alasan khusus yang membuat Setya Novanto layak menerima pembebasan bersyarat.
Dalam pernyataannya di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), Rika menjelaskan bahwa Setnov bukan hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual, olahraga, dan kemandirian, tetapi juga menjadi inisiator sejumlah kegiatan penting di Lapas Sukamiskin.
“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususonnya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” kata Rika.
Ia menambahkan, Setnov aktif sebagai penggerak program klinik hukum yang memberikan bimbingan dan nasehat hukum bagi warga binaan lain.
Selain itu, ia juga terlibat dalam program pertanian dan perkebunan yang digagas untuk mendukung ketahanan pangan di dalam lapas.
“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” jelas Rika.
Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, di Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Bagaimana Mekanisme Wajib Lapor Setelah Bebas Bersyarat?
Meski sudah keluar dari balik jeruji, Setya Novanto masih memiliki kewajiban hukum. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Mashudi, menegaskan bahwa Setnov tetap wajib lapor hingga tahun 2029.
Mekanismenya adalah dengan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setidaknya satu kali setiap bulan.
“Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali,” ujar Mashudi.
Ia menekankan, apabila dalam masa pembebasan bersyarat Setnov melakukan pelanggaran, maka status kebebasan tersebut dapat langsung dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” tegasnya.
Seperti Apa Riwayat Hukuman Setya Novanto?
Kasus korupsi proyek e-KTP menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah diungkap di Indonesia. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Kemudian, pada 29 Maret 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman pokok, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetorkan ke negara, serta kehilangan hak politik selama 5 tahun.
Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang diputuskan Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, masa hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Total remisi yang diperoleh Setnov juga mencapai 28 bulan 15 hari.
Selain pidana penjara, Setya Novanto juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah bebas.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Khusus Setya Novanto Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!