Vonis e-KTP Dipangkas, Eks Ketua DPR Setya Novanto Berpeluang Bebas Sebelum 2031

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, korupsi proyek e-KTP, Remisi, remisi, peninjauan kembali (PK), korupsi proyek e-ktp, Vonis e-KTP Dipangkas, Eks Ketua DPR Setya Novanto Berpeluang Bebas Sebelum 2031

Mantan Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, mendapat keringanan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Berdasarkan putusan MA Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, hukuman penjara Setya Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi keterangan dalam putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Tak hanya masa penjara, pencabutan hak politik Setya Novanto juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.

MA tetap menetapkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK.

Mengapa Hukuman Setya Novanto Bisa Dipangkas?

Meski tidak dirinci secara gamblang dalam salinan putusan MA, pengabulan PK Setya Novanto diduga mempertimbangkan faktor-faktor hukum tertentu yang diajukan dalam permohonannya.

Namun demikian, keputusan ini tetap menuai tanggapan kritis dari masyarakat, mengingat kasus e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan tersebut, namun tetap mengingatkan bahwa pelaku korupsi seharusnya dihukum berat sebagai efek jera.

Pengacara Setya Novanto sendiri menyatakan bahwa pihaknya masih belum puas dan menyayangkan bahwa kliennya tetap kehilangan hak politik meski telah mendapatkan pemangkasan hukuman.

Bagaimana Riwayat Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto?

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Dalam sidang yang digelar pada 24 April 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dan denda sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus e-KTP mencuat setelah adanya pengakuan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan pengusutan oleh KPK yang menemukan adanya korupsi berjemaah dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Proyek ini semula ditujukan untuk memperbaiki sistem administrasi kependudukan nasional.

Setya Novanto dinilai memiliki peran besar dalam pengaturan anggaran dan aliran dana kepada sejumlah pihak, baik di pemerintahan maupun legislatif. Total delapan terdakwa telah dihukum terkait kasus ini.

Apakah Setya Novanto Pernah Dapat Remisi?

Selain pengurangan hukuman oleh MA, Setya Novanto juga telah menerima beberapa kali remisi selama menjalani masa tahanan. Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM, ia menerima:

  • Remisi Idul Fitri 2023 selama 1 bulan
  • Remisi HUT ke-78 RI tahun 2023 selama 3 bulan
  • Remisi Idul Fitri 2024 selama 1 bulan
  • Remisi Idul Fitri 2025 berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan.

Dengan total remisi mencapai sekitar 5 sampai 6 bulan, masa tahanan Setya Novanto otomatis lebih pendek dari vonis awal yang dijatuhkan pada 2018.

Jika mengacu pada vonis 15 tahun penjara sejak 24 April 2018, Setya Novanto seharusnya bebas pada tahun 2033.

Namun dengan pemangkasan hukuman 2,5 tahun dan remisi 5–6 bulan, maka ia berpeluang bebas antara tahun 2029 hingga 2031.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi".