Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras

Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak keras penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut ugal-ugalan sehingga publik sulit mengaksesnya.

"Jadi ngga ada yang sama sekali disembunyikan. Saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU disebut ugal-ugalan, mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).

Ia menyebut DPR merupakan salah satu institusi yang paling transparan. Pasalnya, rapat yang dilakukan anggota dewan disiarkan secara langsung, sehingga bisa disaksikan masyarakat.

"DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat kita bisik-bisik aja bisa, kedengeran Pak waktu kemarin kita live Pak, apa kita bisik-bisik kanan kiri dengan teman-teman aja terdengar," ungkapnya.

Habiburokhman menegaskan dokumen RUU KUHAP tidak pernah hilang. Yang terjadi, kata dia, situs DPR RI sempat down dan tidak bisa dibuka.

"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Nggak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka," katanya.

Ia mengakui pada Rabu (16/7), web DPR sempat down sehingga draf RUU KUHAP tidak bisa diunggah oleh publik. Dia menyebut, matinya situs tidak berlangsung lama.

Menurutnya, draf RUU KUHAP tak bisa diakses karena publik tak mengerti cara mengaksesnya.

"Kemarin website DPR memang sempat tidak bisa diakses, tetapi dalam beberapa puluh menit sudah selesai diperbaiki dan bisa diakses," ucap Habiburokhman. (Pon)