Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat

Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat

Rapat panitia kerja (panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan segera digelar. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sidang dilakukan setelah masa reses DPR yang berakhir pada Senin (23/6).

"Kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini. Rapat panjanya itu bisa di awal sidang-awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan tahapan yang akan dilakukan dalam pembahasan nanti. Komisi III, kata dia, masih mendengar sejumlah masukan dari elemen masyarakat.

"Kami akan terus membuka pintu masuknya aspirasi masyarakat. Tadi sudah ada teman-teman Borobudur, bahkan kami enggak perlu RDPU. Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan Komisi III menampung sejumlah masukan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP.

"Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung," jelas dia.

Revisi KUHAP harus dituntaskan sebelum 2025 berakhir. Sebab, beleid itu bakal menyesuaikan KUHP nasional yang bakal berlaku pada 2026.

"Insya Allah, kalau memang, kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru," pungkasnya. (Pon)