Ketua Komisi III DPR Jelaskan Alasan Pembahasan RUU KUHAP Dipercepat

Ketua Komisi III DPR Jelaskan Alasan Pembahasan RUU KUHAP Dipercepat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritik yang menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terlalu terburu-buru.

Politisi Partai Gerindra ini menyatakan, percepatan tersebut karena kondisi peradilan pidana saat ini sudah sangat darurat.

"Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah emergency, semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6).

Ia merespons pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mempertanyakan urgensi pembahasan kilat RUU KUHAP.

"Itu ada YLBHI ngomong kenapa harus cepet cepet, harus buru-buru ya. Lihat engga ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham," tuturnya.

Habiburokhman bercerita selama puluhan tahun bekerja sebagai advokat, ia memahami adanya ketimpangan yang kerap dialami masyarakat.

"YLBHI sama saya, saya sama juga YLBHI saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali, banyak sekali pak yang klien kita yang berduit aja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit, yang orang orang susah itu ngga bisa didampingi," sambungnya.

"Ketika didampingi advokatnya engga bisa debat ngga bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera pak," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, ia memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah sudah diterima DPR, sehingga secara teknis pembahasan di tingkat rapat kerja dapat segera dimulai.

“Alhamdulillah DIM dari pemerintah sudah ada. Jadi kalau mau raker kick-off-nya besok pun sudah bisa,” pungkasnya. (Pon)