Kemenperin Jelaskan Alasan Subsidi Motor Listrik Belum Dirilis

motor listrik, subsidi motor listrik, otomotif, Kemenperin, kendaraan bermotor, Kemenperin Jelaskan Alasan Subsidi Motor Listrik Belum Dirilis

Wakil Menteri Perindustrian RI Faisol Riza memaparkan bahwa pemberian subsidi motor listrik untuk masyarakat dalam negeri pada tahun ini masih tertunda.

Hal tersebut lantaran pemerintah masih fokus pada proses penyelesaian negosiasi atas tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS) pasca-ditetapkannya tarif resiprokal sebesar 32 persen.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan subsidi motor listrik untuk tahun fiskal 2025 masuk dalam bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Namun untuk memaksimalkannya, skema kemudahan tersebut akan diubah jadi subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP), bukan lagi subsidi sebesar Rp 7 juta per unit sebagaimana ditetapkan dua tahun sebelumnya melalui Permenperin Nomor 21/2023.

Pada tahun 2023, kuota subsidi motor listrik di Indonesia adalah 200.000 unit untuk motor baru dan 50.000 unit untuk motor konversi, yang secara total berjumlah 250.000 unit. Namun, realisasi penjualannya hanya mencapai 11.532 unit.

Berbeda dari tahun sebelumnya, ternyata penyerapan subsidi motor listrik di periode 2024 tumbuh signifikan. Bahkan pada November 2024, kuotanya sudah habis sehingga pemerintah berupaya untuk melakukan penambahan.