Dukcapil Jelaskan Alasan Cetak KK dan Akta Lahir Gunakan Kertas HVS

Dukcapil, kertas HVS, Warganet Soroti Dokumen yang Terlihat Seperti Fotokopi, Akta lahir, akta lahir, Dukcapil Jelaskan Alasan Cetak KK dan Akta Lahir Gunakan Kertas HVS

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan penjelasan terkait penggunaan kertas HVS untuk mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), surat pindah, dan akta kelahiran.

Dilansir Kompas.com (27/06/2025), menurut Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, langkah ini dilakukan demi kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung sistem administrasi digital.

“Dengan kertas HVS, dokumen dapat dicetak secara mandiri,” ujar Farid, Rabu (25/6/2025).

“Sekarang (dokumen kependudukan) dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4,” lanjutnya.

Tetap Sah dengan Tanda Tangan Elektronik dan QR Code

Farid menegaskan, meski tidak lagi menggunakan kertas khusus, dokumen yang dicetak di atas kertas HVS tetap memiliki keabsahan hukum.

Ini karena setiap dokumen sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta QR code yang berfungsi sebagai alat verifikasi resmi.

“Hampir semua dokumen kependudukan sekarang menggunakan kertas HVS,” jelas Farid.

“Kecuali KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih dicetak dengan material berbeda.”

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Warganet Soroti Dokumen yang Terlihat Seperti Fotokopi

Di media sosial, kebijakan ini sempat memicu perbincangan warganet.

Beberapa pengguna platform X mengeluhkan bahwa dokumen yang mereka terima terlihat seperti hasil fotokopi.

“Akta lahir anak gue juga gitu kaya fotocopyan. Saking nggak taunya gue sampe ngomong ke staf kelurahan ‘Pak, saya minta yang aslinya’, terus dia bilang ‘Ini aslinya, Bu’,” tulis akun @Neo****.

Keluhan senada juga diungkapkan pengguna lain. “Bukan hanya ijazah, tapi KK dan banyak dokumen lainnya juga sama,” tulis salah satu pengguna.

“Semua sekarang gitu nggak sih? Soalnya kemarin bikin KK juga pakai kertas biasa. Jadi KK asli sama fotocopy-an nggak ada bedanya,” tulis akun @sen****.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Warganet Pertanyakan KK dan Akta Kelahiran Kini Dicetak di HVS, Ini Kata Dukcapil.