Siapa Pemilik Nama Terpanjang di Indonesia? Ternyata Bukan “Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp“

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan nama terpanjang dan tak biasa milik seorang siswi asal Karawang.
Nama lengkapnya memang terdengar unik dan panjang yaitu “Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp” sempat menjadi sorotan luas di media sosial.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, memastikan bahwa nama tersebut memang benar tercatat dalam data resmi.
“Iya betul, nama tersebut ada dan tercatat di data kependudukan,” ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (7/7/2025).
Meskipun terbilang panjang, Teguh menjelaskan bahwa nama itu masih memenuhi syarat karena jumlah karakternya belum melebihi batas maksimal, yakni 60 karakter sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Memang nama siswi Karawang tersebut hanya terdiri dari 59 karakter termasuk spasi dan bukan nama terpanjang yang pernah tercatat di Indonesia.
Disdukcapil Ungkap Ada Nama yang Lebih Panjang
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri pernah mengungkap adanya nama yang lebih panjang, terdiri dari 70 karakter termasuk spasi.
Dilansir Kompas.com (04/03/2025), melalui unggahan akun resmi @dukcapilkemendagri pada Senin (3/3/2025), nama terpanjang yang pernah dicatat adalah “Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri”.
Ada Nama Terlalu Panjang yang Pernah Ditolak Disdukcapil
Di sisi lain, Dukcapil juga pernah menemukan kasus nama yang terlalu panjang hingga akhirnya ditolak pencatatannya.
Orang tua dari seorang anak asal Tuban, Jawa Timur, sebelumnya memberikan nama sebanyak 19 kata kepada anak mereka, yang terdiri dari 163 karakter termasuk spasi.
Nama tersebut adalah “Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta”.
Keluarga sempat bersikukuh mempertahankan nama tersebut karena dinilai memiliki makna mendalam.
Bahkan mereka sampai menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo karena kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anaknya.
Namun akhirnya, setelah didatangi langsung oleh Zudan Arif Fakrulloh, pejabat Dukcapil saat itu, keluarga bersedia mengubah nama anak mereka menjadi “R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta”, dengan nama panggilan Cordo.
Aturan Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan
Sejak 2022, pencatatan nama diatur secara resmi melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pembatasan jumlah karakter maksimal sebanyak 60, termasuk spasi.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah hambatan teknis dalam pengisian data berbagai dokumen resmi, seperti KTP, SIM, NPWP, BPJS, rekening bank, hingga ijazah dan sertifikat tanah.
Yusnaini, Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, menegaskan alasan terkait aturan pencatatan nama di dokumen kependudukan.
“Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan),” katanya kepada Kompas.com pada Senin (3/3/2025).
Mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 Permendagri 73/2022, berikut adalah syarat nama yang bisa dicatat di Dukcapil:
- Mudah dibaca
- Tidak bermakna negatif
- Tidak menimbulkan tafsir ganda
- Maksimal 60 karakter (termasuk spasi)
- Minimal terdiri dari dua kata
Kesesuaian dengan ketentuan tersebut wajib dipenuhi agar proses pencatatan dokumen berjalan lancar.
Jika tidak sesuai, Dukcapil di tingkat Kabupaten/Kota atau perwakilan luar negeri tidak akan mencatat nama tersebut.
Lebih jauh lagi, pejabat Dukcapil yang tetap mencatat nama yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.