Tidak Ribet, Ini Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Mengurus dokumen kependudukan kini tak lagi seribet dulu. Surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan yang dulu jadi syarat wajib, kini tak lagi diperlukan untuk sejumlah layanan administrasi.
Kemudahan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.
Ia menegaskan, pengantar dari lingkungan hanya dibutuhkan untuk penduduk yang benar-benar baru—yang belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan belum masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," ujar Teguh kepada Kompas.com, Minggu (21/7/2024).
Lalu, apa saja layanan dokumen kependudukan yang kini bisa diurus tanpa repot minta surat pengantar?
6 Layanan Dokumen Kependudukan Tanpa Surat Pengantar
Berikut daftar dokumen yang kini bisa diurus langsung ke Dinas Dukcapil tanpa melalui RT, RW, atau kelurahan:
1. Pindah domisili
Pindah alamat kini lebih simpel. Tak perlu lagi minta surat dari RT atau RW. Bahkan, penduduk tak wajib datang ke kantor kelurahan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses pindah domisili cukup dilakukan di kantor Disdukcapil dengan membawa:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Formulir F-1.03 (tersedia di Disdukcapil)
- KTP-el asli untuk verifikasi
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) akan langsung diterbitkan saat itu juga.
2. Pembuatan dan penggantian KTP-el
Tak perlu pengantar lingkungan untuk membuat KTP elektronik. Aturan ini mengacu pada Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Syarat pembuatan KTP-el bagi WNI:
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
- Membawa KK
- Jika KTP hilang atau rusak, tambahkan:
- Surat kehilangan dari kepolisian (untuk KTP hilang)
- KTP rusak (jika masih ada)
- KK
3. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Ingin membuat KK baru atau mengganti yang rusak? Tak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW, kelurahan, atau kecamatan.
Syarat untuk perubahan data sebagai berikut:
- KK lama
- Surat keterangan atau bukti peristiwa kependudukan (misal: menikah, cerai, dll.)
- Untuk KK hilang atau rusak:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- KTP
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA adalah identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Meski belum sepopuler KTP, KIA sangat berguna untuk akses layanan publik anak.
Untuk mengurusnya, cukup datang ke Disdukcapil kabupaten/kota tanpa perlu surat dari RT atau RW.
5. Penerbitan akta kelahiran
Proses bikin akta lahir kini tak perlu pengantar lingkungan. Berdasarkan Permendagri 108/2019, masyarakat cukup membawa dokumen pendukung langsung ke Disdukcapil.
Perlu diingat, dokumen yang diberikan ke masyarakat berupa kutipan akta kelahiran resmi dari negara.
6. Penerbitan akta kematian
Akta kematian juga bisa diurus tanpa surat dari RT atau RW. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
- Surat kematian (dari dokter atau kepala desa/lurah)
- Dokumen perjalanan (untuk WNI bukan penduduk atau orang asing)
Jika jenazah tidak memiliki identitas, surat kematian dapat diminta dari kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul