Simak, 6 Jenis Nama Ini Tak Bisa Dipakai untuk Bikin KTP dan KK, Ini Alasannya

nama, Nama, Dokumen Kependudukan, dokumen kependudukan, Simak, 6 Jenis Nama Ini Tak Bisa Dipakai untuk Bikin KTP dan KK, Ini Alasannya, Mengandung Makna Negatif, Hanya Satu Kata, Terlalu Panjang, Menggunakan Angka atau Tanda Baca, Sulit Dibaca dan Membingungkan, Berupa Singkatan

Tidak semua nama bisa dicantumkan dalam dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akta kelahiran. Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Jika sebuah nama tidak sesuai dengan kriteria yang diatur, petugas Dukcapil berhak menolaknya dan dokumen kependudukan pun tidak bisa diterbitkan.

"Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Peraturan ini berlaku mulai 21 April 2022. Sementara itu, nama-nama yang sudah tercatat dalam dokumen resmi sebelum aturan tersebut diterbitkan tetap dianggap sah dan tidak diwajibkan untuk diganti.

Nama-Nama yang Ditolak untuk Dokumen Kependudukan

Ada sejumlah kriteria yang membuat sebuah nama tidak bisa digunakan dalam dokumen kependudukan, di antaranya:

Mengandung Makna Negatif

Nama yang memiliki arti penghinaan, bersifat provokatif, atau bertentangan dengan norma kesopanan dan agama tidak diperbolehkan.

Hanya Satu Kata

Nama harus terdiri dari minimal dua kata untuk mendukung kelancaran proses administrasi, seperti pembuatan paspor.

Terlalu Panjang

Nama yang melebihi 60 karakter (termasuk spasi) akan ditolak karena dianggap menyulitkan pencatatan.

Menggunakan Angka atau Tanda Baca

Nama wajib ditulis menggunakan huruf latin tanpa tambahan angka, simbol, atau tanda baca.

Sulit Dibaca dan Membingungkan

Nama yang sulit diucapkan atau dapat menimbulkan makna ganda akan ditolak agar tidak menyulitkan proses administratif.

Berupa Singkatan

Nama yang berupa singkatan juga tidak diperbolehkan, kecuali jika singkatan tersebut sudah umum dan tidak menimbulkan tafsir lain.

Selain itu, Ditjen Dukcapil juga mengingatkan bahwa gelar akademik atau keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, maupun pengakuan anak. Namun, gelar tetap bisa ditulis pada KTP elektronik dan KK dengan format penulisan yang dapat disingkat.

Sumber: KompasTV