Urus KTP, KK, hingga Akta Kelahiran Kini Lebih Mudah, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Mengurus dokumen kependudukan kini makin praktis. Masyarakat tidak perlu lagi repot meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan untuk sejumlah dokumen penting.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi.
"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," ujar Teguh kepada Kompas.com, Minggu (21/7/2024).
Artinya, bagi warga yang hanya perlu mengurus dokumen sehari-hari seperti KTP, KK, akta kelahiran, hingga pindah domisili, semua bisa langsung diurus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perantara RT/RW.
Apa Saja Dokumen yang Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW?
1. Pindah Domisili
Tak perlu lagi ke RT atau kelurahan. Anda cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik asli, dan mengisi Formulir F-1.03.
Nantinya, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan langsung diterbitkan.
2. Penerbitan KTP-el
Baik pembuatan KTP baru maupun penggantian akibat hilang atau rusak, semua bisa diurus langsung.
Syaratnya, cukup bawa KK dan, jika KTP hilang, sertakan surat kehilangan dari kepolisian.
3. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Mau memperbarui data atau mengganti KK yang hilang/rusak?
Anda tinggal membawa KK lama atau surat kehilangan dari polisi, tanpa harus bawa surat pengantar RT/RW.
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA, yang menjadi identitas resmi untuk anak-anak di bawah 17 tahun, juga dapat diurus langsung ke Disdukcapil.
Tidak perlu bawa surat pengantar dari lingkungan sekitar.
5. Akta Kelahiran
Mengurus akta kelahiran kini makin mudah. Menurut Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019, cukup datang ke Disdukcapil dengan dokumen pendukung tanpa harus minta surat dari RT atau kelurahan.
6. Akta Kematian
Untuk mencatat kematian, persyaratannya hanya surat keterangan kematian dari dokter atau kepala desa/lurah.
Jika identitas tidak jelas, bisa minta surat dari kepolisian.
Perspektif yang Menarik: Bebas Ribet, Langsung Beres
Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi warga.
Tak perlu lagi bolak-balik ke rumah ketua RT, ke RW, lalu ke kantor desa hanya untuk minta tanda tangan. Waktu, tenaga, dan ongkos transportasi pun lebih hemat.
Bagi banyak orang, ini juga mengurangi beban administratif warga dan memberi kesan bahwa birokrasi kita mulai berbenah.
Cukup bawa KK dan KTP, Anda sudah bisa langsung mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil.
Penting Diketahui: Pengantar Tetap Perlu untuk Kasus Baru Masuk Database
Meskipun kini sebagian besar dokumen tak butuh surat pengantar, Teguh Setyabudi menekankan bahwa ada satu kondisi yang tetap perlu pengantar, yaitu saat ada penduduk baru yang akan dimasukkan ke database untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk KK.
"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," tegasnya lagi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .