Cara Mudah Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW, Gratis dan Praktis

Mengurus pindah domisili kini makin praktis, bahkan tidak membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar RT, RW, atau kelurahan saat pindah domisili.
Cukup membawa dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el asli, proses perubahan alamat bisa langsung dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Alasan Pindah Domisili
Perubahan alamat biasanya dilakukan karena berbagai alasan, mulai dari menikah, pindah kerja, kuliah, hingga alasan pribadi lainnya.
Namun, prosedur pindah domisili saat ini sudah dibuat lebih sederhana agar masyarakat tidak terbebani birokrasi berbelit.
Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW
Mengacu Permendagri 108/2019, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KK
- KTP-el asli untuk verifikasi
- Mengisi Formulir F-1.03 di kantor Disdukcapil
Setelah itu, Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) akan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil sebagai dokumen resmi untuk melanjutkan proses di alamat tujuan.
Syarat dan Tahapan Pindah Domisili
Proses pindah domisili dibedakan menjadi dua: dalam kabupaten/kota dan lintas kabupaten/provinsi.
Pindah Domisili dalam Kabupaten/Kota
Syaratnya:
- Fotokopi KK
- KTP
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menumpang KK, kontrak, atau indekos)
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada
Langkahnya:
- Datangi kantor Dukcapil sesuai alamat lama
- Isi Formulir F-1.03
- Serahkan fotokopi KK dan dokumen lain yang diperlukan
- Dukcapil akan menarik KTP lama, menerbitkan KK baru jika diperlukan, serta membuat KTP baru sesuai alamat
Pindah Domisili ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Syaratnya:
- Fotokopi KK
- SKPWNI dari Dukcapil daerah asal
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menumpang, kontrak, atau kost)
- KTP, KIA
Tahapan:
- Urus SKPWNI di Dukcapil daerah asal
- Bawa SKPWNI ke Dukcapil alamat tujuan
- Serahkan dokumen dan KTP lama untuk diterbitkan KTP baru
- Jika belum sempat mengurus SKPWNI, Dukcapil alamat tujuan akan membantu komunikasi antar-Dukcapil melalui SIAK Konsolidasi untuk memproses data
Perubahan pada KTP dan KK
Setelah proses pindah domisili selesai, langkah selanjutnya adalah:
- Dukcapil akan memusnahkan KTP/KIA lama dan menerbitkan yang baru
- KK akan diperbarui, baik dengan nomor tetap maupun nomor baru, tergantung siapa saja anggota keluarga yang ikut pindah
Penting Diketahui: Pindah Domisili Gratis dan Bebas Biaya!
Seluruh proses pindah domisili ini tidak dipungut biaya.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kemudahan ini tanpa harus melalui calo atau pungutan liar.
Itulah cara pindah domisili dengan mudah, tanpa perlu membawa surat pengantar RT, RW, atau dari keluarahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .