Daftar Dokumen Kependudukan Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja?

Pengurusan berbagai dokumen kependudukan kini semakin praktis.
Masyarakat tak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan atau desa untuk mengurus sejumlah dokumen.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi.
"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," ujar Teguh, dilansir Kompas.com (13/07/2025).
Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Surat Pengantar
Berikut beberapa jenis dokumen kependudukan yang kini dapat diurus langsung tanpa surat pengantar:
1. Pindah Domisili
Proses pindah domisili kini lebih sederhana. Masyarakat cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Formulir F-1.03 yang tersedia di Disdukcapil
- KTP-el asli untuk verifikasi
Setelah itu, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan langsung diterbitkan tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW.
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Sama halnya dengan KTP, pengurusan KK juga tidak lagi mewajibkan surat pengantar.
Syarat penerbitan karena perubahan data:
- KK lama
- Surat keterangan atau bukti perubahan data
- Syarat penerbitan karena hilang atau rusak:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- KTP
3. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el
Pengajuan KTP elektronik untuk pertama kali maupun penerbitan ulang karena hilang atau rusak tidak lagi membutuhkan surat dari RT, RW, atau kelurahan.
Syarat pembuatan KTP:
- Berusia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah
- Membawa KK ke kantor Dukcapil
- Syarat penerbitan ulang:
- Surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang
- KTP lama jika rusak
- KK
4. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA kini langsung bisa dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota tanpa perlu membawa surat pengantar. KIA berfungsi sebagai identitas anak yang sah di bawah usia 17 tahun.
5. Akta Kelahiran
Penerbitan akta kelahiran cukup dilakukan dengan membawa dokumen terkait ke Disdukcapil. Berdasarkan peraturan terbaru, masyarakat tidak perlu surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan.
6. Akta Kematian
Sesuai aturan yang berlaku, pencatatan kematian hanya membutuhkan:
- Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
- Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau WNA
- Jika identitas almarhum tidak diketahui, surat kematian dapat diminta melalui kepolisian.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul.