Nikah Siri Bisa Dicatat di Data Kependudukan, Apa Statusnya? Ini Penjelasan Disdukcapil

Pernikahan siri atau pernikahan yang tidak dicatat secara hukum negara ternyata tetap dapat dimasukkan dalam sistem administrasi kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang menyebut, pernikahan siri bisa dicatat selama pihak yang bersangkutan melaporkannya ke instansi terkait.
Meski demikian, sebagian besar pasangan yang menjalani pernikahan siri memilih tidak melaporkannya, sehingga status pernikahan mereka tidak tercermin dalam dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) maupun KTP.
Status Pernikahan Siri dalam Data Kependudukan
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo menjelaskan, pernikahan yang dilakukan tanpa dokumen resmi dari negara tetap bisa diakomodasi dengan status “kawin tidak tercatat”.
"Data otentik itu adalah data atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi negara. Kalau nikah siri kan enggak ada. Kalau kemudian di depan pemuka agama dan sebagainya, tetap dicatat sebagai kawin tidak tercatat manakala mereka melaporkan," jelas Yudi kepada Tribun Jateng, Kamis (24/7/2025).
Namun dalam praktiknya, sebagian besar warga yang menikah siri tidak melaporkan hal tersebut ke Disdukcapil.
rata tidak melaporkan. Jadi meskipun mereka ngaku sudah menikah, kalau tidak ada registernya dan tidak melaporkan, kami tidak bisa masukkan sebagai pernikahan tercatat,” ujarnya.
Seseorang yang mengaku telah menikah tetapi tidak memiliki dokumen resmi akan tetap dicatat dalam sistem sebagai "kawin tidak tercatat".
"Tapi kalau registernya kosong, kalau dia mengaku kawin, nah akan muncul kawin tidak tercatat. Jadi dia mengisi form ditulis kawin, tapi tidak memiliki register itu berarti dia kawin tidak tercatat," jelas Yudi.
Sebaliknya, jika ada dokumen nikah resmi, maka data akan terverifikasi dan dimasukkan ke sistem sebagai “kawin tercatat” lengkap dengan nomor register.
Anak dari Pernikahan Siri Tetap Dapat Akta Kelahiran
Yudi menegaskan, meskipun pernikahan orang tua tidak tercatat secara resmi, anak yang dilahirkan tetap berhak mendapatkan akta kelahiran.
Disdukcapil tetap melayani penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak hasil pernikahan siri.
“Bahkan anak yang tidak diketahui orang tuanya juga harus diterbitkan akta kelahiran,” kata Yudi.
Untuk kasus anak yang tidak diketahui asal-usulnya, seperti anak yang ditemukan di jalan atau dirawat di panti asuhan, Disdukcapil akan mencatatnya sebagai “anak alam”.
Dalam dokumen resmi, kolom nama ayah dan ibu dibiarkan kosong.
"Anak alam itu anak yang tidak diketahui asal-usulnya orang tuanya. Sangat mungkin itu terjadi karena di Semarang juga pernah terjadi dan sebagainya. Kita tidak boleh menerbitkan akta kelahiran orang tuanya yang ngasih itu enggak boleh," ujarnya.
Saat dilakukan proses adopsi, anak tersebut akan dicatat dalam kartu keluarga sebagai anak kepala keluarga, namun kolom bapak dan ibu kandung tetap kosong.
“Nanti di kartu keluarga dia ketika dilakukan proses adopsi kepala keluarga, kepala keluarga dia status anak tetapi di dalam kolom Bapak Ibu kandung tetap kosong," jelasnya.
Statistik Disdukcapil Ungkap Kenaikan Penduduk Belum Kawin
Yudi juga menyampaikan bahwa data pernikahan tidak tercatat sejauh ini belum berdiri sebagai kategori tersendiri.
Pernikahan siri tetap tercakup dalam kelompok penduduk berstatus “belum kawin” dalam sistem kependudukan.
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Semarang, jumlah penduduk berstatus belum kawin terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Tahun 2022 tercatat sebanyak 752.699 penduduk belum kawin. Angka tersebut naik menjadi 763.301 pada tahun 2023 dan kembali meningkat menjadi 767.584 pada tahun 2024.
Jumlah tersebut mencakup penduduk laki-laki dan perempuan, termasuk mereka yang sebenarnya telah menikah siri tetapi tidak melaporkannya ke Disdukcapil.