Baru Sah Ijab Kabul, Pengantin Wanita di Sumsel Langsung Minta Cerai

Sebuah video mengejutkan yang memperlihatkan pengantin wanita langsung meminta cerai sesaat setelah ijab kabul, viral di media sosial dan memicu perbincangan hangat netizen.
Peristiwa ini disebut-sebut terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Video tersebut tersebar luas di platform X, salah satunya diunggah akun @kegblgnunfaedh pada Minggu (22/6/2025).
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, tampak pasangan pengantin mengenakan busana putih, berdiri bersiap mengikuti prosesi akad nikah yang dipandu oleh penghulu.
"Audzubillahiminasyaitonirrojim bismillahirrohmanirrohim."
"Hai Gunawan bin Maisin, engkau ku nikahkan dengan anakku bernama Miranti dengan emas kawin Rp250 ribu dibayar tunai," ujar penghulu.
"Saya terima nikahnya dengan emas kawin tersebut," jawab mempelai pria.
Setelah para saksi menyatakan ijab kabul sah, suasana berubah menegangkan. Tanpa diduga, pengantin wanita mendadak menyuarakan keinginannya untuk bercerai.
“Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara,” ucap Miranti dengan nada kesal sembari berdiri dan meninggalkan lokasi. (Pak Penghulu, aku mau cerai, aku nggak suka, dia melecehkan aku. Sudah, aku mau cerai).
Kejadian tersebut sontak membuat tamu undangan heboh. Hingga akhir video, tidak diketahui bagaimana kelanjutan nasib pasangan yang baru saja diresmikan itu.
Video ini telah ditonton lebih dari 18 ribu kali hingga Senin (23/6/2025), dengan berbagai reaksi dan komentar dari warganet.
Pernikahan Tidak Tercatat Resmi
Menanggapi viralnya peristiwa ini, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H. Ayubi, menyatakan bahwa prosesi nikah tersebut bukan dilakukan di bawah naungan KUA resmi di wilayahnya.
"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan siri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama," jelasnya, dikutip dari TribunSumsel.com, Senin.
Menurut Ayubi, pernikahan itu dilakukan secara siri, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari prosedur resmi negara.
Ia menekankan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara hukum akan menyulitkan pasangan jika ingin bercerai secara sah melalui pengadilan.
"Kalau tidak tercatat secara hukum, jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka belum punya status sebagai suami istri secara hukum," ungkapnya.
Ayubi pun mengimbau masyarakat agar melangsungkan pernikahan secara resmi melalui KUA, demi perlindungan hak-hak suami dan istri secara hukum dan agama.
KUA Masih Lakukan Penelusuran
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Talang Ubi, Asmuni, mengaku belum bisa memastikan apakah lokasi kejadian benar berada di wilayah PALI atau bukan. Penelusuran akan dilakukan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Asmuni juga menjelaskan bahwa pernikahan resmi di KUA biasanya melibatkan pengurusan dokumen serta bimbingan pranikah.
"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.
Menanggapi isi video yang kini ramai diperbincangkan, Asmuni menyayangkan insiden tersebut. Ia menilai, kejadian itu menunjukkan bahwa kedua mempelai belum siap menjalani kehidupan pernikahan.
”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidaksiapan mempelai untuk menikah," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai usai Ijab Kabul, padahal Sudah Dinyatakan Sah, Videonya Viral