Terungkap, Harnojoyo Perintahkan Bongkar Pasar Cinde, Terima Aliran Dana Rp 1,1 Miliar

Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan bahwa pembongkaran gedung Pasar Cinde pada tahun 2018 diperintahkan langsung oleh Wali Kota Palembang saat itu, Harnojoyo.
Perintah itu dikeluarkan meskipun Harnojoyo sendiri sebelumnya telah menetapkan Pasar Cinde sebagai cagar budaya Kota Palembang.
"Tersangka Harnojoyo memerintahkan melakukan pembongkaran gedung Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Perintahkan Bongkar Setelah Beri Potongan Pajak
Menurut Umaryadi, pembongkaran itu dilakukan tidak lama setelah Harnojoyo mengeluarkan kebijakan pemotongan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT Magna Beatum, pengembang proyek Aldiron Plaza yang menggantikan Pasar Cinde.
"Wali Kota Palembang menetapkan status Pasar Cinde sebagai cagar budaya. Dia juga mengeluarkan peraturan wali kota pemotongan biaya BPHTB, sehingga langsung dilakukan pembongkaran Pasar Cinde," jelasnya.
Padahal, nilai BPHTB yang seharusnya dibayarkan PT Magna Beatum kepada Pemkot Palembang sebesar Rp 2,2 miliar, namun yang dibayar hanya Rp 1,1 miliar.
Aliran Dana ke Harnojoyo
Temuan mengejutkan lainnya adalah bukti elektronik yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Harnojoyo dari Raimar Yousnandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bukti elektronik aliran dana yang diterima tersangka H (Harnojoyo) dari tersangka R (Raimar Yousnandi)... jadi nilai BPHTB yang semestinya dibayarkan ke pemerintah Kota Palembang Rp 2,2 miliar. Hanya dibayar Rp 1,1 miliar. Setengahnya itulah yang dibagikan kepada para tersangka,” tegas Umaryadi.
Ditahan untuk Proses Hukum
Atas perbuatannya, Harnojoyo dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia resmi ditahan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025.
Dengan penetapan Harnojoyo sebagai tersangka, total sudah lima orang dijerat dalam perkara ini, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dua petinggi PT Magna Beatum, dan satu pejabat panitia pengadaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena bukan hanya menimbulkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun, tetapi juga mengakibatkan hilangnya bangunan bersejarah Pasar Cinde yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Kota Palembang.