Kronologi Pegawai Bank BUMN Rampok Dana Nasabar Rp 17,9 Miliar Selama 4 Tahun

BUMN, Kejati Lampung, perampokan dana nasabah, Pegawai Bank BUMN, pegawai bank bumn, Kronologi Pegawai Bank BUMN Rampok Dana Nasabar Rp 17,9 Miliar Selama 4 Tahun

Seorang pegawai bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial CA alias CND, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penilapan dana nasabah dengan nilai fantastis mencapai Rp 17,9 miliar.

Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah serangkaian penyidikan intensif sejak awal tahun 2025.

CA diketahui masih berstatus sebagai pegawai aktif dengan jabatan Relationship Manager Funding Transaction (RMT), posisi yang menempatkannya sebagai pengelola hubungan nasabah terkait dana dan transaksi perbankan.

Namun, alih-alih menjalankan tugasnya secara profesional, CA justru menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.

“Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2025,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat ekspos kasus di Kejati Lampung, Senin (21/7/2025) malam.

"Tersangka CA melakukan perampokan dana nasabah dengan modus yang beragam yang pada pokoknya telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah," kata Armen.

Bagaimana Modus Pegawai Bank BUMN Tilap Dana Dilakukan?

Menurut Armen, CA menjalankan aksinya dengan menggunakan tiga modus utama yang terbilang sistematis dan rapi

  • Penggunaan Akun Palsu: CA menciptakan akun fiktif atas nama nasabah untuk menarik dana secara ilegal.
  • Pembelanjaan Fiktif pada EDC: Ia melakukan transaksi palsu menggunakan mesin EDC (electronic data capture), seolah-olah ada pembelanjaan dari nasabah.
  • Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan Fiktif: CA juga mengajukan pinjaman personal dengan agunan palsu untuk memenuhi target dan menambah perputaran dana.

Dengan memanfaatkan posisinya yang strategis dan pengetahuan mendalam tentang sistem perbankan, CA mampu mengelabui sistem audit internal dan pihak bank selama lebih dari empat tahun.

Ke Mana Dana Nasabah Dibelanjakan?

Penyidikan Kejati Lampung menemukan bahwa sebagian besar dana hasil kejahatan telah diinvestasikan oleh CA dalam bentuk aset tetap dan usaha bisnis:

  • Investasi Bisnis Kuliner: Dana sekitar Rp 552,6 juta digunakan untuk menanam modal di beberapa restoran.
  • Pembelian Properti: Aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Gunung Kanci, Pringsewu, ditaksir senilai Rp 450 juta.
  • Barang Mewah: Beberapa unit kendaraan dan tas bermerek turut disita sebagai barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka,” ungkap Armen.

CA kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung untuk keperluan penyidikan lanjutan selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, CA terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan. Kejati Lampung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka saja.

“Kami masih membuka peluang untuk memeriksa pihak lain yang mungkin terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Armen.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Pringsewu Lampung Jadi Tersangka".