Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Akui Duit Rp 10 Miliar Disita dari Pihak Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menyita uang sebanyak Rp 10 miliar dari para pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2020–2024.
“Dalam sepekan ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp 10 miliar dari para pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, dikutip Kamis (14/8).
Budi, penyitaan sejumlah uang itu dilakukan sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dalam kasus yang melibatkan bank BUMN. "Merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI," imbuhnya.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp 2,1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan 13 nama orang untuk dicegah ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Pada 9 Juli 2025, lima dari 13 nama yang dicekal itu resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial CBH, IU, DS, EL, dan RSK.
Dua dari lima tersangka merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU). (*)