Kasus Korupsi Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Sebut Hanya Ikuti Perintah

Dengan langkah cepat menuju mobil tahanan, mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2012–2023, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
Saat dicecar siapa yang dimaksud presdir, Iwan memilih bungkam.
"Saya tidak terlibat!" tegasnya lagi sambil menaiki mobil tahanan.
Tersangka ke-12 dalam Kasus Sritex
Meski membantah, Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan sebagai tersangka ke-12 dalam perkara korupsi besar ini.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung menjelaskan, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012?2023 Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
"Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng," ujar Nurcahyo.
Dugaan Tanda Tangan Dokumen Kredit Fiktif
Pada 2020, Iwan juga disebut menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB, meski mengetahui penggunaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," ungkap Nurcahyo.
Atas dugaan perbuatannya, Iwan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus yang Jerat Banyak Nama Besar
Sebelumnya, kakak Iwan sekaligus eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Deretan nama lain yang terjerat berasal dari jajaran eks petinggi bank dan Sritex, di antaranya:
- Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM)
- Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS)
- Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS)
- Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW)
- Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS)
- Dirut Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR)
- Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR)
- Eks Dirut Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP)
- Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ)
- Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD)
Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang menyeret nama besar di industri tekstil dan perbankan nasional, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto tetap teguh menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!