Geledah Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Kejagung Sita Duit Rp 2 Miliar

Geledah Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Kejagung Sita Duit Rp 2 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, yang berlokasi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam penggeledahan itu tim penyidik menyita uang sebesar Rp 2 miliar dari rumah Iwan Lukminto.

"Dua plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar bertuliskan PT BCA Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024," kata Harli di kantornya, Jakarta, Selasa (1/6).

Selain rumah Iwan, penyidik juga menggeledah rumah Alan Moran Saperino yang berlokasi di Sukowarjo, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan dua handphone.

Tak hanya rumah Iwan dan Alan, penyidik juga menggeledah tiga lokasi usaha yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar, dan PT Multi Internasional Logistic di Surakarta.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Selanjutnya terhadap barang bukti itu akan diminta persediaan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," ungkapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 692 miliar. (Pon)