KPK Dalami Aliran Duit Taspen Rp 1 Triliun ke PT Insight Investments Management

KPK Dalami Aliran Duit Taspen Rp 1 Triliun ke PT Insight Investments Management

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aliran duit Taspen sebesar Rp 1 triliun ke PT Insight Investments Management (IIM).

Uang triliunan rupiah tersebut diduga untuk pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, aliran uang dari PT Taspen ke PT Insight Investments Management tersebut didalami lewat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Iqbal Lantaro dan mantan Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.

"Saksi didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp1 T, dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara mencapai Rp 1 triliun.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Seiring dengan penetapan tersangka korporasi tersebut, penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan. KPK menyita dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya. (Pon)