KPK Dalami Mitra Kerja Komisi XI DPR yang Kasih Uang ke Satori-Heri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut mitra kerja Komisi XI DPR RI yang memberikan uang kepada dua tersangka kasus CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori.
“Kami sedang dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Asep menyampaikan pernyataan tersebut sebab Heri Gunawan menerima Rp1,94 miliar, sedangkan Satori sebanyak Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI selain BI dan OJK.
"Ini sedang didalami, apakah nanti ada yang tadi disebutkan (Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas red.)? Apalagi ada banyak sekali mitra kerja dari Komisi XI ini,” katanya.
Ia menjelaskan pengusutan dilakukan karena kedua tersangka mendapatkan sejumlah uang untuk melaksanakan kegiatan sosial dari mitra kerja Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dibuat mereka. Namun kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang setelah menerima uang tersebut.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Ilustrasi barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029. (Ant)