KPK Usut Aliran Duit Korupsi CSR BI-OJK ke Sebagian Besar Anggota Komisi XI DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengusut penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang disebut diterima oleh sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK tahun 2020-2023, yakni mantan anggota Komisi XI DPR RI Satori (ST).

Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi
“Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Lebih lanjut Asep mengatakan KPK telah memanggil sejumlah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 untuk mengonfirmasi pernyataan Satori tersebut.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Beberapa legislator yang pernah dipanggil adalah Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, hingga Dolfie Othniel Frederic Palit.
“Apakah benar seperti yang disampaikan oleh saudara ST ini yang (sebagian anggota Komisi XI DPR, red.) juga menerima gitu? Nah itu yang didalami,” katanya. (Ant)