KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun kasus tersebut terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024),” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.

Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima uang total Rp 15,86 miliar. Rinciannya sebesar Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Politikus partai berlogo burung Garuda itu juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan penerimaan uang melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

"Dimana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai," ujar Asep.

Asep menambahkan, Heri Gunawan menggunakan dana tersebut dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sedangkan Satori diduga menerima uang sebesar Rp 12,52 miliar. Rinciannya sebesar Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi, deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran," pungkasnya. (Pon)