Tarik Semua Laporan Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Belum Tetapkan Satu Pun Tersangka

Tarik Semua Laporan Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Belum Tetapkan Satu Pun Tersangka

Kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum menemui titik temu. Polda Metro Jaya mengaku masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

"Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani atau melakukan penyelidikan saat ini menerima pelimpahan dari beberapa Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (16/6).

Ade Ary menjelaskan, tujuan pelimpahan berkas dari sejumlah Polres tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan, karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami sama.

"Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang ITE," katanya.

Diketahui, beberapa waktu Bareskrim Polri menyatakan ijazah milik Jokowi itu asli atau identik berdasarkan hasil analisa dan pengumpulan bukti.

Hasil analisa Bareskrim itu akan didalami atau dicocokkan oleh penyelidik dengan tudingan yang beredar seperti yang dilaporkan Jokowi.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut.

Antara lain, Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar hingga Kader PSI Dian Sandi. (Knu)