Belum Ada Tersangka, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi Ahli Kasus Kuota Haji

haji, Ustaz Khalid Basalamah, kuota haji, Kemenag, Kuota Haji, Haji, korupsi haji, Belum Ada Tersangka, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi Ahli Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pendakwah sekaligus pengusaha travel umrah dan haji khusus, Ustaz Khalid Basalamah, sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pemanggilan dilakukan pada Senin (23/6/2025), seiring dengan proses penyelidikan yang masih berjalan di internal lembaga antirasuah tersebut.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

"(Ustaz Khalid Basalamah) menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik," ujarnya.

Kasus Kuota Haji Khusus Era Gus Yaqut

KPK tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengaturan kuota haji khusus yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam temuan awal, KPK mencurigai adanya praktik gratifikasi karena sebanyak 3.503 jemaah haji khusus dapat berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2024.

Padahal, sesuai antrean resmi, seharusnya mereka baru mendapatkan giliran pada 2031.

Sementara itu, lebih dari 167.000 jemaah haji reguler masih menunggu giliran berangkat hingga saat ini.

KPK berharap sikap kooperatif yang ditunjukkan Ustaz Basalamah dapat menjadi contoh semua pihak saat dimintai keterangan oleh penyidik agar penanganan perkara menjadi efektif.

"Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi dan keterangan yang diketahui, supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang," ucap Budi.

Profil Bisnis Khalid Basalamah: Uhud Tour

Pemanggilan terhadap Khalid Basalamah dilakukan karena ia dinilai sebagai saksi ahli yang memiliki pengalaman panjang dalam jasa penyelenggaraan haji dan umrah.

Ia merupakan pendiri biro perjalanan bernama Uhud Tour, yang berada di bawah PT Zahra Oto Mandiri.

“Uhud Tour merupakan Travel Umroh yang Insya Allah sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan bimbingan Ustad Khalid Basalamah. Travel ini didirikan Oleh Ustadz Khalid Basalamah dengan Moto Travel Umroh yang Insya Allah sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah,” tulis Uhud Tour dalam situs resminya.

Kantor pusat perusahaan ini terletak di Jalan Raya Condet Nomor 50, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain itu, Uhud Tour memiliki lima cabang di Makassar, Malang, Surabaya, Solo, dan Balikpapan.

Uhud Tour juga menawarkan layanan haji khusus dengan sistem pembayaran uang muka sebesar minimal 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 81,44 juta (kurs Rp 16.200).

Pelunasan dilakukan menjelang keberangkatan. Namun, calon jemaah tetap harus mengikuti antrean keberangkatan resmi dari Kemenag.

Untuk umrah, paket yang ditawarkan berkisar antara Rp 36 juta hingga Rp 72 juta, tergantung fasilitas dan layanan yang dipilih oleh jemaah.

Sosok Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah dikenal luas sebagai pendakwah yang aktif berdakwah melalui media sosial, khususnya kanal YouTube “Khalid Basalamah Official” yang telah berjalan sejak 2013.

Ia lahir pada 1 Mei 1975 dan merupakan putra dari Ustaz Zeed Abdullah Basalamah, pendiri Masjid dan Pondok Pesantren Addaraen di Makassar.

Khalid menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah dan melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Ini Bisnis Milik Ustaz Khalid Basalamah yang Membuatnya Dipanggil KPK".