KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dalam kasus dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Selain Dicky, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya yakni; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi dan Staf perizinan SB Grup Aditya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (14/8).
Asep menjelaskan, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT Inhutani ke rekening perusahaan BUMN tersebut.
"Pada saat yang sama, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN (Djunaidi) senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Selain itu, kata Asep, Dicky juga diduga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi senilai Rp2,3 miliar.
"Pada saat bersamaan, saudara ADT (Aditya, staf perizinan SB Grup) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," ungkapnya.
Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)