KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

Tersangka Dugaan Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP saat penetapan dalam konferensi pers oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. salah satunya ialah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis pada Sabtu (8/8/2025) dini hari.Abdul Azis ditangkap dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025).
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP, dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP. (MP/Didik Setiawan).