Zarof Ricar Minta Maaf ke MA dan Publik atas Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan institusi tempatnya mengabdi selama lebih dari tiga dekade.
Permintaan maaf tersebut diutarakan Zarof dalam nota pembelaan pribadi menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof.
Zarof mengaku siap menerima apapun putusan pengadilan, sambil menaruh harapan bahwa majelis hakim tetap bersikap objektif dan adil.
"Saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," katanya.
Penyesalan Zarof Ricar di Masa Pensiun
Dalam pembelaannya, Zarof juga mengungkapkan penyesalan mendalam atas kelalaiannya. Di usia pensiun, ia justru harus menghadapi kasus hukum yang mencoreng reputasinya.
"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," ujar dia.
Jaksa menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara atas dugaan menerima gratifikasi dan melakukan percobaan suap dalam kasus kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Ia juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas, dengan nilai total mendekati Rp 1 triliun.
"Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan," kata jaksa dalam persidangan.
Zarof Ricar Keberatan Istri dan Anak Dijadikan Saksi
Dalam pembelaannya, Zarof juga mengajukan keberatan atas pemanggilan istri dan dua anaknya sebagai saksi dalam kasus ini.
Ketiganya memberikan keterangan tanpa disumpah karena keberatan secara pribadi.
"Tiga di antaranya ialah keluarga saya sendiri, istri saya dan dua putra-putri saya yang mana saya sampaikan keberatan, saya untuk mereka menjadi saksi saya," kata Zarof.
Ia menyebut keterangan keluarganya justru memperkuat fakta bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan memengaruhi putusan hakim.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Zarof Ricar Keberatan Istri dan Anaknya Jadi Saksi.