Keserakahan Zarof Ricar Gratifikasi Hampir Rp 1 T dan Emas 51 Kg: Ini Rincian Hartanya yang Disita Negara

pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Perampasan Aset, perampasan aset, pejabat mahkamah agung, harta kekayaan zarof ricar, Keserakahan Zarof Ricar Gratifikasi Hampir Rp 1 T dan Emas 51 Kg: Ini Rincian Hartanya yang Disita Negara, Apa Dasar Hukum Perampasan Aset oleh Negara?, Apa Saja Aset yang Dirampas?, Mengapa Zarof Ricar Dijatuhi Hukuman Berat?, Bagaimana Respons Majelis Hakim terhadap Aksi Korupsi Ini?

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak hanya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Hakim juga memerintahkan agar seluruh harta yang disita dari Zarof, termasuk uang tunai senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, dirampas untuk negara.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Apa Dasar Hukum Perampasan Aset oleh Negara?

Majelis hakim menegaskan bahwa dasar hukum perampasan aset tersebut merujuk pada Pasal 38B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Jika tidak dapat dibuktikan, maka hakim memiliki kewenangan untuk merampas seluruh atau sebagian aset tersebut untuk negara.

"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah atau sumber penghasilan sah lainnya," kata Rosihan. Ia menambahkan, kewajiban pembuktian terbalik ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dinikmati oleh pelakunya.

Apa Saja Aset yang Dirampas?

Berikut rincian aset yang disita dari Zarof Ricar dan diputuskan dirampas untuk negara:

  • Uang pecahan 1.000 dollar Singapura sebanyak 71.077 lembar (total 71.077.000 dollar Singapura)
  • Uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar (Rp 5.472.500.000)
  • Uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar (Rp 200.000.000)
  • Uang pecahan 100 dollar AS berjumlah 13.980 lembar (1.398.000 dollar AS)
  • Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dan 50 dollar Singapura
  • Uang 46.200 Euro dalam pecahan 599, 200, dan 100 Euro
  • Uang 267.500 dollar Hongkong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong
  • 449 keping logam mulia Fine Gold 999.9 masing-masing 100 gram
  • 20 keping emas Antam 100 gram
  • 1 dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing 100 gram
  • 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram
  • 1 plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing 100 gram
  • 1 amplop berisi 150.000 dollar Singapura
  • 1 amplop berisi 132.720 dollar Singapura
  • 1 amplop berisi 100.000 dollar AS
  • 1 amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
  • 1 buah amplop berisi 120.000 dollar AS
  • 1 buah amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
  • 1 amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura
  • 1 amplop putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000
  • 1 amplop berisi uang Rp 2,4 juta
  • 1 amplop berisi 25.000 Euro
  • 1 amplop berisi 93.000 dollar Singapura
  • 1 amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2 dollar AS
  • 1 amplop berisi 700 dollar AS
  • 1 amplop berisi 250 dollar AS, 20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS
  • Uang 1.999.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura
  • Uang 79.200 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS
  • Uang 201.000 dollar Hongkong dalam pecahan 1.000 dollar Hongkong
  • Uang 14.000 dollar Hongkong dalam pecahan 500 dollar Hongkong
  • Uang 700 dollar Hongkong
  • Uang 50 dollar Hongkong
  • Uang 60 dollar Hongkong
  • Uang 10 dollar Hongkong
  • Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025
  • Tiga lembar kwitansi toko emas mulia
  • Selembar uang 1.000 dollar Singapura
  • Uang 300 dollar Hongkong dalam pecahan 100 dollar Hongkong.

Mengapa Zarof Ricar Dijatuhi Hukuman Berat?

Zarof Ricar, yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, dinilai terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15, serta Pasal 12B jo Pasal 18.

Ia dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam upaya menyuap Hakim Agung Soesilo, bekerja sama dengan pengacara Lisa Rachmat.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun," tegas hakim Rosihan.

Bagaimana Respons Majelis Hakim terhadap Aksi Korupsi Ini?

Dalam persidangan, Rosihan Juhriah Rangkuti bahkan tak mampu menyembunyikan emosinya. Ia mengungkapkan rasa prihatin mendalam atas kerusakan reputasi lembaga kehakiman yang ditimbulkan oleh kasus ini.

"Keserakahan terdakwa telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung," ujarnya dengan nada getir.

Walau jaksa menuntut 20 tahun penjara, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis 16 tahun dengan pertimbangan usia terdakwa yang telah menginjak 63 tahun.

Namun demikian, hukuman ini tetap mencerminkan sikap tegas pengadilan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Rincian Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar yang Dirampas untuk Negara".