Pemerintah Keluar Rp 42 T per Tahun untuk Perbaiki Jalan Rusak akibat Truk ODOL

Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.
Tim khusus ini dibentuk guna menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau dikenal dengan istilah ODOL (over dimension over load).
Pembentukan tim ini menjadi langkah serius dalam menertibkan praktik angkutan barang berlebih yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas serta menimbulkan kerugian negara.
Penindakan terhadap pelanggaran ODOL juga telah memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengatakan, kendaraan ODOL membuat sejumlah masalah di jalan raya termauk penyumbang kecelakaan.
"Akan rapat koordinasi penanganan angkutan barang yang berkategori ODOL, Over Dimension Over Load, yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan lalu-lintas mengakibatkan luka bahkan korban jiwa," katanya dalam keterangan belum lama ini.
"Baik jalan tol, jalan-jalan utama lain yang bahkan negara harus mengalokasikan kurang lebih Rp 42 triliun per tahun untuk perbaikan jalan termasuk akibat ODOL tadi," ujar Agus.