Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag

Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag

KPK membeberkan modus agensi perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota khusus haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih.

Begitu Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji, agensi itu langsung bergerak melobi pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Nah, mereka lalu hubungi Kementerian Agama, gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada media, dikutip Rabu (13/8).

Menurut Asep, para agensi biro perjalanan haji itu tidak melobi secara personal ke Kemenag, tetapi melalui asosiasi-asosiasi.

“Mereka ini, asosiasi ini, berpikirnya ekonomis. Artinya, bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tuturnya, dikutip Antara.

Asep menambahkan para asosiasi memandang bila 20.000 kuota tambahan haji dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan hanya akan mendapatkan alokasi delapan persen saja.

Oleh sebab itu, kata dia, asosiasi melobi Kemenag agar pembagian kuota haji tambahan dapat diubah dengan menambah kuota haji khusus.

“Mereka (awalnya) hanya akan dapat 1.600 kuota (kalau sesuai peraturan perundang-undangan). Nah, nilainya akan lebih kecil,” tandas pejabat KPK itu.

Diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Sejumlah pejabat dan eks pejabat di Kemenag serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. (*)