PNS Bondowoso dan Mantri Bank Kompak Curi 86 Data Lansia untuk KUR Fiktif, Rugikan Negara Rp 5,3 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.
Penahanan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dan seorang mantri bank pelat merah berinisial AS.
Kedua tersangka, yang terdiri dari satu perempuan dan satu laki-laki, digiring oleh petugas kejaksaan dengan mengenakan rompi merah muda dan masker untuk menutupi wajah mereka sebelum akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bondowoso.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, dua orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Unit bank berinisial YA dan mantri berinisial RAN. Kasus ini berawal dari penyalahgunaan data pribadi warga lanjut usia (lansia) untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.
Apa Peran Masing-Masing Tersangka?
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa AK diduga berperan sebagai penyedia data para lansia kepada AS, yang kemudian menggunakan data tersebut untuk membuat pengajuan kredit fiktif.
“Total yang diterima AK dari AS mencapai Rp 43 juta,” ujar Dzakiyul.
Data yang dipasok AK mencapai 86 warga lanjut usia dengan rata-rata usia 60 tahun. Ironisnya, 20 di antaranya telah meninggal dunia saat data mereka digunakan. Masing-masing data dijual seharga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
Akibat tindakan ini, puluhan warga lansia tiba-tiba menerima tagihan dari bank padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Total kerugian negara akibat tindakan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Bondowoso menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam jaringan kredit fiktif ini.
Apakah Kasus Serupa Terjadi di Daerah Lain?
Kasus kredit fiktif serupa juga terjadi di Bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Kamis (19/6/2025), Kejari Kabupaten Bogor menahan lima tersangka yakni AG (pimpinan KCP), WS dan DO (analis kredit), FS (pencari debitur), dan AD (penampung dana).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Bogor, Ate Quesyini Ilyas, menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.
Tindakan para tersangka terjadi sepanjang tahun 2023 hingga Juli 2024, dengan menggunakan data fiktif 13 debitur.
Modus yang digunakan serupa yakni kredit KUR dan KMK diajukan atas nama warga yang tidak memiliki usaha, bahkan ada yang tidak mengetahui namanya digunakan.
Kasi Intel Kejari Bogor, Ahmad Sudarmaji, menyatakan bahwa uang hasil kredit fiktif digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah para pelaku.
AG, salah satu otak pelaku, diketahui sering berganti mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Mitsubishi Xpander. AG bahkan sempat melarikan diri ke Bali sebelum akhirnya ditangkap.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul PNS Bondowoso Untung Rp 5,3 Miliar dari 86 Lansia Hidup dan 20 Meninggal, Negara Banyak Dirugikan.