Respons Ari Bias Usai MA Bebaskan Agnez Mo dari Royalti Rp 1,5 M

Mahkamah Agung, Agnez Mo, Ari Bias, lagu bilang saja, royalti lagu Bilang Saja, Respons Ari Bias Usai MA Bebaskan Agnez Mo dari Royalti Rp 1,5 M

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.

Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias.

Perkara kasasi bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 itu diadili oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Putusan dibacakan pada Senin (11/8/2025) dan diunggah di situs resmi MA pada Kamis (14/8/2025).

Dengan dikabulkannya kasasi ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar royalti Rp 500 juta untuk masing-masing dari tiga konser yang dipersoalkan, yakni di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023).

Tanggapan Ari Bias soal Kasasi Agnez Mo

Melalui unggahan Instagram Story, Ari Bias menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK (peninjauan kembali),” tulisnya.

Dalam unggahan feed Instagram, Ari menyampaikan rasa hormat terhadap putusan MA dan menerima hasil tersebut.

“Saya menghormati sepenuhnya Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tulisnya.

Ari juga menambahkan bahwa ia menyerahkan seluruh proses ini kepada kehendak Tuhan.

“Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini,” lanjutnya.

Akhir Perjalanan Panjang

Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023.

Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat sempat memenangkan Ari dan menjatuhkan vonis pembayaran royalti Rp 1,5 miliar.

Namun, Agnez Mo mengajukan kasasi dan dimenangkan oleh MA.

Putusan ini menjadi penutup sengketa hukum yang sudah berjalan lebih dari setahun dan menyita perhatian publik, khususnya di industri musik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!