Penjelasan KPP Pratama Pekalongan soal Tagihan Pajak Buruh Jahit Lepas Rp 2,8 M

pekalongan, buruh jahit lepas, tagihan pajak ismanto, tagihan pajak buruh jahit lepas, tagihan pajak ismanto buruh jahit lepas, tagihan pajak ismanto buruh jahit lepas di pekalongan, tagihan pajak ismanto buruh jahit lepas miliaran rupiah, Penjelasan KPP Pratama Pekalongan soal Tagihan Pajak Buruh Jahit Lepas Rp 2,8 M

 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan memberikan klarifikasi terkait informasi tagihan pajak Rp 2,8 miliar kepada Ismanto, buruh jahit lepas di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Pihak pajak menegaskan, kedatangan petugas ke rumah warga tersebut bukan untuk melakukan penagihan, melainkan klarifikasi atas data transaksi yang tercatat di sistem.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto (32), buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, pada Rabu (6/8/2025) siang.

Petugas membawa surat resmi dan menjalankan prosedur sesuai standar operasional (SOP).

“Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih,” ujar Subandi, Jumat (8/8/2025).

Menurut dia, dalam data administrasi pajak tercatat adanya transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar, yang datanya bersumber dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 2021.

Penyalahgunaan NIK 

Transaksi itu diduga melibatkan salah satu perusahaan dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto.

“Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan, apakah benar yang bersangkutan melakukan transaksi tersebut. Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya,” jelasnya.

Subandi menambahkan, verifikasi langsung dilakukan oleh empat petugas yang dilengkapi surat tugas resmi, sesuai aturan bahwa pegawai pajak tidak boleh datang sendirian.

Saat klarifikasi, Ismanto mengakui NIK yang tertera adalah miliknya, namun membantah pernah melakukan pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha skala miliaran rupiah.

“Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Banyak kasus serupa di mana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka,” katanya.

KPP Pratama Pekalongan memastikan akan menindaklanjuti temuan ini dan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.

Subandi juga mengimbau masyarakat lebih waspada menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan.

“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

Tagihan pajak Ismanto Rp 2,8 miliar

Diberitakan sebelumnya, Ismanto (32), buruh jahit lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah kaget setelah mendapatkan tagihan pajak fantastis Rp 2,8 miliar.

Tagihan itu diserahkan langsung petugas pajak pada Rabu (6/8/205) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saya kaget, karena saya cuman butuh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," katanya, Jumat (8/8/2025).

Ketika disambangi petugas pajak, Ismanto langsung mengajukan keberatan dan menolak tagihan itu.

Rumahnya yang terletak di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, tampak jauh dari kesan mewah.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online atau pinjaman lain apa pun," paparnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng dengan judul: Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ismanto: Petugas Juga Heran

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!