KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution

KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah kediaman eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7).

Budi menyampaikan sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah kantor Topan dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp 231,8 miliar itu.

"Yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini," ujar Budi.

Topan Tobing dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution. Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan duduk sebagai Pelaksana tugas (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan.

Kedekatan Topan dengan Bobby diperkirakan turut membuat karienya makin moncer. Setelah menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi gubernur, ia dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2024.

Kini, Topan dan empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka lainnya yakni; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar; PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang.

Adapun kasus ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar.

Dalam hal ini, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni sampai 17 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK. (Pon)