Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari eks suami aktris Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea (MAH).
Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Budi menjelaskan, sumber uang diketahui dari tersangka Gunardi Wantjik yang melakukan pembelian apartemen kepada Aufar.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama dan Frederick Aldo Gunardi yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka Chrisna Damayanto yang merupakan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina.
"Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, dimana Penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti," sambung Budi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), pegawai Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG), Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto (CD), dan pihak swasta Alvin Pradipta Adiyota (APA).
"KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkasnya. (Pon)