Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggagalkan penyelundupan 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp112 miliar dari China, Korea Selatan, Jepang ke Jawa Barat.
Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiah mengapresiasi kinerja Kemendag yang berhasil mengagalkan ribuan bal pakaian bekas. Ia menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
"Kita tentunya tidak berharap industri tekstil dalam negeri akan semakin terdampak di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini. Pemerintah harus tegas melarang masuknya impor pakaian bekas,” kata Imas di Jakarta, Rabu, (20/8).
Imas mengungkapkan berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang telah diubah dengan Pasal 47 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Menurutnya pakaian bekas yang diselundupkan dari luar negeri biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah.
“Pakaian bekas seringkali dijual dengan harga lebih murah dibandingkan pakaian baru yang produksi dalam negeri. Harga murah ini yang kemudian menarik minat konsumen untuk lebih memilih pakaian bekas impor. Kemudahan untuk mendapatkan pakaian bekas impor melalui marketplace, juga menambah minat konsumen membeli pakain bekas impor,” ungkapnya.
Dia meminta Kemendag untuk berkoordinasi secara insentif dengan aparat kepolisian untuk memberantas peredaran pakaian impor. Bahkan ancaman sanksi bagi importir yang memasukan barang bekas diatur jelas dalamPasal 111 UU Perdagangan, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Kita tidah bisa membiarkan impor pakaian bebas ini semakin mudah masuk ke Indonesia. Harus ada pengetatat dan juga penegakan hukum apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pengenaan sanksi ini penting untuk berikan efek jera agar tak terulang lagi,” katanya.
Untuk diketahui pengungkapan 11 gudang pakain bekas impor ini dilakukan setelah adanya pengawasan Kemendag bersama Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara, Bais dan Pemda pada 14-15 Agustus 2025.
Penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar. (Pon)