375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi kepada ratusan ribu warga binaan atau narapidana (napi) di momen HUT ke-80 RI, Minggu (17/8). Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan sebanyak 179.312 narapidana menerima remisi umum (RU) dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa (RD). Selain itu, 1.369 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD). Jika ditotal, seluruhnya berjumlah 375.025. Dari jumlah penerima remisi umum, 175.395 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I), sedangkan 3.917 orang langsung bebas (RU II). Untuk penerima remisi dasawarsa, 182.857 narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II). Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 narapidana menerima pengurangan sebagian (pidana denda I) dan 314 orang langsung bebas (pidana denda II) Untuk anak binaan, 1.336 orang menerima PMPU sebagian (PMPU I) dan 33 orang langsung bebas (PMPU II). Adapun penerima PMPD terdiri atas 1.326 orang memperoleh pengurangan sebagian (PMPD I) dan 35 orang langsung bebas (PMPD II).

"Remisi merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri," ujar Mashudi dalam keterangannya di Jakarta dikutip Senin (18/8).

Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya menjadi wujud keberhasilan pembinaan, tetapi juga berdampak positif pada pengelolaan LP, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak. Dengan pengurangan masa pidana tersebut, katanya, negara dapat menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp 639.112.246.500.

"Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif," jelas Mashudi yang juga anggota Polri berpangkat brigjen ini.

Mashudi menegaskan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.

Dia mengatakan napi yang mendapat remisi telah memenuhi syarat sesuai peraturan undang-undang.

"Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif," katanya.(knu)